Selasa, 03 Januari 2012

Hak Asasi Manusia

Dipenghujung tahun 2011, muncul aksi seorang mahasiswa di Jakarta yang membakar diri di depan Istana Negara. Ini merupakan sebuah bentuk aksi protes dari orang yang putus asa. Apakah di Negara ini tidak ada yang peduli pada orang yang tak berdaya? Kenapa harus sampai terjadi berbagai konflik di Negara ini, termasuk masalah intoleransi atas nama agama dan sengketa lahan yang sampai memakan korban jiwa?


Sebagai umat manusia, hak yang paling asasi yakni hak untuk hidup, kebebasan, persamaan, dan hak memiliki. Adanya Negara adalah untuk mengayomi dan memberi perlindungan sehingga tidak ada lagi manusia yang teraniaya dan dimarginalkan. Hak sbagai warga masyarakat seperti pekerjaan, pendidikan, perawatan kesehatan, jaminan sosial, beragama, keadilan, dan keamananpun tidak boleh terabaikan.

PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mengumumkan sebuah Deklarasi Universal HAM, dimana Deklarasi itu muncul dengan latar belakang perjalanan sejarah yang penuh dengan penindasan dan penjajahan. Kesadarn sebagai manusia yang beradab membuat para pemimpin sejumlah negara merasa perlu untuk menyusun peraturan dan perundang-undangan agar hak seorang manusia dapat terlindungi.

Lebih dari dua puluh enam abad yang lalu, sudah ada berbagai bentuk deskriminasi dan pelanggaran HAM dan sepertinya mendapatkan pembenaran berdasarkan kasta, tetapi Buddha dengan tegas menentangnya karena sejak lahir manusia memiliki persamaan martabat dan menghadapi masalah kemanusiaan yang sama. Karena itu sama pula haknya untuk terbebas dari penderitaan. Dalam perspektif Buddhis, HAM juga tidak terlepas dari kepedulian terhadap hak asasi setiap bentuk kehidupan.

Menurut Mahatma Gandhi, kebesaran suatu bangsa dan kemajuan moralnya dapat dinilai dari cara-cara bagaimana cra memperlakukan hewan-hewan. Seperti Buddha, Gandhi juga mempertahankan sikap tanpa kekerasan bukan hanya terhadap sesama manusia, melainkan juga terhadap hewan. Mahatma Gandhi bersama Biksu Nichidatsu Fuji memukul gendrang dan berdoa untuk perdamaian (1933). Biksu ini berpendapat bahwa ukuran peradaban bukanlah kemajuan teknologi dan ekonomi, melainkan sejauh mana HAM dan kehidupan yang damai dapat terealisasi.

Dalam kehidupan beragama, pelanggaran HAM pun dapat timbul. Sehingga dalam Deklarasi Universal HAM (pasal 18) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, hati nurani dan agama, termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkan, melakukan, beribadat, dan mentaati, baik sendiri maupun sama orang lain, ditempat umum maupun sendiri.

Dan menurut pendapat saya bahwa kita sebagai sesama umat manusia harus bisa saling menghargai dan menghormati pada masing-masing hak yang dimiliki.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar