Di Indonesia saat ini
kata-kata itu sudah sering sekali kita dengar, seperti yang akhir-akhir ini kita dengar yaitu isu bahwa ada salah satu
band di Indonesia yang di cap sebagai band plagiat. Namun bukan hanya di Indonesia saja, tidak menutup kemungkinan banyak juga yang di beritakan bahwa beberapa lagu karya musisi di Indonesia dijiplak oleh musisi luar. Tapi apakah itu semua benar?
Sebenarnya itu semua kembali lagi pada mereka karena hanya mereka yang
mengetahui apakah karya yang mereka buat dan ciptakan itu termasuk karya asli
buatan mereka sendiri atau sebenarnya ada unsur menjiplak dari karya orang
lain.
Walaupun disini kita hanya sebagai penikmatya saja, tapi kita harus bisa menyikapi dan belajar dari apa yang sedang terjadi. Karena itu semua akan menjadi pelajaran yang sangat berharga jika kita akan menciptakan suatu karya. Sebenarnya apakah itu plagiarisme, seperti apa yang digolongkan dalam tindakan plagiat dan apa hukumnya jika melakukan tindakan plagiat?
Plagiarisme merupakan suatu tindakan menjiplak atau mengambil hasil karangan, pendapat atau karya orang lain yang mereka akui sebagai hasil karyanya sendiri. Plagiat sendiri merupakan tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Pelaku plagiat biasa disebut plagiator. Biasanya yang digolongkan sebagai plagiarisme antara lain :
- Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas atau teks yang diambil sama persis dengan tulisan lain.
- Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan tentang sumbernya.
Cara menghindari
tindakan plagiat, antara lain :
- Cantumkan 2 tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar.
- Tulis ulang (paraphrase).
- Cantumkan sumbernya dengan benar.
Sanksi untuk plagiat
terdapat dalam UU No. 20/2003, Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk
memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan
maka :
- Pencabutan gelar (Pasal 25 ayat 2).
- Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).
Hak Cipta merupakan
perlindungan terhadap karya cipta dalam bidang seni, sastra, dan ilmu
pengetahuan yang timbul secara otomatis setelah suatu karya di ciptakan.
Biasanya dianggap sebagai benda bergerak yang dapat beralih atau dialihkan.
Namun karya yang tidak diketahui siapa penciptanya, maka hak ciptanya adalah
pada Negara.
Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta yaitu :
- Pidana penjara paling singkat 1 bulan atau denda paling sedikit 1 juta rupiah.
- Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Beberapa bentuk karya
yang dilindungi, antara lain :
- Buku, program komputer, pamphlet, layout, dan karya tulis lainnya.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan sejenisnya.
- Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama, tarian, koreografi, pewayangan dan pantomime.
- Seni rupa (Seni lukis, batik, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase dan terapan).
- Arsitektur.
- Peta.
- Fotografi dan sinematografi.
- Terjemahan, tafsiran, dan karya lain hasil pengalih wujudan.
Ruang lingkup HAKI,
yaitu :
- Hak cipta.
- Merek.
- Indikasi geografis.
- Rancangan industry.
- Paten.
- Perlindungan terhadap rahasia dagang.
- Pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah bahwa tindakan plagiat dan sebagainya hanya membuat diri kita menjadi malas dan tidak bisa berfikir kreatif lagi serta melanggar hukum hak cipta. Jadi, mulai dari sekarang terapkanlah pada diri kita tentang makna kejujuran. Kita bisa mulai dari yang terkecil dahulu. Pikirkanlah terlebih dahulu jika kita ingin menciptakan sesuatu, maka ciptakanlah berdasarkan hasil pemikiran kita dan jangan kita mengaku-ngakui hasil karya orang lain. Karena untuk apa kita mengakui hasil karya yang bukan buatan kita sendiri. Bukan rasa bangga yang akan kita dapatkan, tapi justru bisa jadi kita tidak dapat dipercaya lagi dan dianggap sebagai plagiat.
Stop Plagiarisme
sekarang juga !! :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar